Banding soal Kali Mampang Dicabut, Warga Dukung Anies Normalisasi Sungai di Jakarta
Dia menambahkan, upaya pengendalian banjir tidak hanya dilakukan pada ketiga kali tersebut, tapi pada semua kali dan saluran drainase di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terkait kali Mampang, Jakarta Selatan. DKI Jakarta siap mematuhi putusan sebelumnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan untuk mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 dari 7 tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat," kata Yayan.
Editor: Rizal Bomantama