Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah, Pistol Korek hingga CCTV
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:36:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan enam tesangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Brigadir IL di kawasan Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2021). Keenam tersangka, yaitu berinisial FP, JW, N, FA, BB dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa pistol korek yang digunakan untu menganiaya korban.
"Itu senjata pistol korek, bukan senjata api. Pistol korek itu digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).