Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah, Pistol Korek hingga CCTV
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan enam tesangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Brigadir IL di kawasan Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2021). Keenam tersangka, yaitu berinisial FP, JW, N, FA, BB dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa pistol korek yang digunakan untu menganiaya korban.
"Itu senjata pistol korek, bukan senjata api. Pistol korek itu digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, korban brigadir IL saat membubarkan aksi balap liar mengenakan seragam dinas lengkap. Salah satu geng, kata dia kemudian memukuli korban menggunakan pistol korek.
Dia menuturkan, sejumlah barang bukti lain yang disita antara lain baju dinas Polri yang dikenakan korban, handphone (HP) para tersangka serta rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan.
"Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk di antaranya CCTV dan video," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi