Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Kabur Paket Kiriman Milik Korban, Driver Ojek Online Ini Diciduk

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:03:00 WIB
Bawa Kabur Paket Kiriman Milik Korban, Driver Ojek Online Ini Diciduk
Driver ojek online diamankan Polsek Tamansari. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Nekat bawa kabur barang pesanan milik korban, tukang ojek online gadungan Ibnu Sahala (30), ditangkap Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (15/3/2018) siang. Pelaku Ibnu ditangkap bersama dengan penadah dari hasil kejahatannya Firmansyah (32).

Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Bintoro mengatakan, kedua pelaku merupakan komplotan pencuri barang paketan melalui pesanan ojek online. Pelaku Ibnu berperan sebagai pengemudi ojek online dan penerima orderan jasa kirim paket lewat aplikasi Gojek. Sementara, Firmansyah penadah barang hasil curian.

“Yang kami amankan tadi adalah dua TSK (tersangka) menggunakan sarana akun Gojek online. Tersangka seakan-akan menjadi driver online, kemudian ambil paket kiriman, tetapi tidak diantar ke tujuan,” kata Bintoro, Kamis (15/3/2018).

Modus pelaku dalam menipu korbannya dengan mengambil pesanan melalui akun mengantar barang pada aplikasi Gojek, tetapi tidak diantarkan dan justru dibawa kabur. Aksi yang dilancarkan Ibnu dan Firmansyah sudah dilakukan selama dua bulan terakhir. Pelaku memanfaatkan tiga akun aplikasi online Gojek yang dibeli dari grup media sosial Facebook. “Barang curian dijual ke penadah dan dibagi hasilnya,” ujar Bintoro.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko seluler di mal Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Korban emosi setelah beberapa kali kirim handphone lewat aplikasi online tetapi tidak sampai tujuan.

“Pelaku mengambil order pesanan korban berupa paket perangkat telepon seluler. Barang tidak diantarkan ke penerimanya, melainkan dijual dan hasilnya dibagi dua,” ucapnya.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tamansari. Kedua pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.  

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut