Bawaslu Depok Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra, Apa Alasannya?
DEPOK, iNews.id - Bawaslu Kota Depok menghentikan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Caleg Partai Gerindra Haposan Paulus Batubara dengan sejumlah alasan. Haposan sebelumnya membagi-bagikan uang kepada warga di Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok pada Minggu (21/1/2024) lalu.
Saat dikonfirmasi, Haposan berdalih tidak berniat melakukan politik uang karena hanya memberikan uang Rp5.000 kepada ibu-ibu untuk jajan cilok.
"Kasus (dugaan politik uang) Caleg DPR RI berinisial HPB tidak dapat dilanjutkan karena telah habis waktu dan polisi serta jaksa masih butuh data tambahan," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Sulastio menyebut, perlu ada kajian ahli-ahli juga terkait kasus tersebut.
"Kan (ditemukan unsur pidana) tidak cukup hanya itu, ada kajian ahli juga," ujar Sulastio.
Sebelumnya, viral aksi bagi-bagi uang dilakukan Caleg Partai Gerindra Dapil Jabar VI (Depok-Bekasi) Haposan Paulus Batubara di Sawangan, Kota Depok pada Minggu (21/1/2024) silam.
"Benar (membagikan uang ke sejumlah emak-emak) hanya Rp5.000," kata HPB saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
"Itu kejadiannya sangat spontan. Waktu kegiatan tebus murah dilakukan banyak ibu berkerumun dan ada yang teriak-teriak belum makan. Lalu, saya karena tergerak rasa kasihan, kebetulan di sekitar itu ada yang jualan cilok, lalu saya minta ibu-ibu untuk jajan cilok dulu, itu saya kasih uang Rp5.000 masing-masing," imbuhnya.
Haposan pun mempertanyakan apakah nilai Rp5.000 bisa disebut politik uang.
Editor: Reza Fajri