Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panitia 212 Usul 2 Desember Jadi Libur Nasional, Wamenag: Saya Sampaikan ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu DKI: Susah Jerat Rizieq Syihab Terkait Kampanye di Reuni 212

Senin, 03 Desember 2018 - 15:53:00 WIB
Bawaslu DKI: Susah Jerat Rizieq Syihab Terkait Kampanye di Reuni 212
Bawaslu DKI Jakarta mengaku sulit menemukan unsur pelanggaran kampanye Rizieq Syihab pada acara reuni 212.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku susah menjerat Rizieq Syihab terkait unsur kampanye pada acara Reuni 212 di Monas, Minggu (2/12/2018). Hal itu mengenai pidato Rizieq Syihab yang menyerukan ganti Presiden 2019.

"Menjerat Rizieq Syihab dari unsur kampanye itu susah, karena bukan tim sukses," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi kepada iNews.id, di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Akan berbeda hal, menurut dia, jika Bawaslu DKI menjerat Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden (capres) 02. Itu artinya, Prabowo Subianto merupakan peserta pemilu

"Berbeda dengan Prabowo jika dia menyanmpaikan visi misi makan di situ ada citra diri," ujar Puadi.

Dari hasil pengawasan Bawaslu DKI pada sebelum hingga pelaksanaan reuni 212, dia menjelaskan, belum terlihat adanya dugaan pelanggaran kampanye. Bahkan pengawasan hingga hari ini.

"Seandainya kita temukan pernyataan Rizieq. Rizieq sebagai tim kampanye, perserta pemilu, pelaksana pemilu," kata Puadi.

Apalagi, dia menambahkan, pada acara Reuni 212 kemarin, tidak terlihat adanya alat peraga kampanye. Tak lupa, dia juga mengajak semua pihak untuk menyamakan pemahaman terkait kampanye dan peserta pemilu.

Hal tersebut, menurut dia, tertulis secara jelas dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam Pasal 1 Pasal 1 butir 27 menyebutkan, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai potitik gabungan partai politik untuk pemilu prisiden dan Wakil Presiden.

Sementara dalam butir 35 dijelaskan, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, kembali menyerukan kepada para peserta Reuni Akbar 212 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil ijtima ulama. Seruan itu disampaikan Habib Rizieq dari Arab Saudi melalui telekonferensi yang langsung didengar massa reuni 212.

Menurut Rizieq, seruan tersebut dia maksudkan untuk mendorong terjadinya perubahan di Indonesia. Dia pun mengklaim ajakan memilih calon presiden itu bukan kampanye ataupun propaganda, melainkan, amanat perjuangan untuk perubahan.

"Ayo kita pilih capres dan cawapres hasil ijtima ulama. Ayo kita pilih caleg hanya dari partai Koalisi Keumatan. Jangan khawatir, kita bersama Allah SWT. Kita mencari rida Allah SWT," ucapnya kepada peserta Reuni 212.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut