Dugaan Pelanggaran Kampanye di Reuni 212, Ini Poin-poin Temuan TKN
JAKARTA, iNews.id - Direktur hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, pihaknya memiliki beberapa poin yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 saat Reuni 212 kemarin di Monas, Jakarta Pusat.
"Pertama, adanya nyanyian lagu-lagu, di situ juga ada nyanyian kan presiden bohong. Kedua, nyanyian dan teriakan 'ganti presiden' dan pernyataan dari Habib Rizieq sendiri," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Alasan Irfan tersebut didasarkan karena dirinya menilai kejadian tersebut sangat tendensius terlebih saat Habib Rizieq mengatakan memilih calon presiden dan calon wakil presiden dari hasil ijtima ulama. Dia menilai, hal tersebut, sangat jelas terdapat sebuah ajakan.
"Nah apakah itu bagi Bawaslu bukan kategori kampanye gitu? (Terkait) lagu-lagu yang didengarkan di situ. Apakah bukan sebuah bentuk mengandung unsur penghinaan ataupun SARA kan mencela. Kenapa itu terjadi lagu itu? Itu terjadi proses pembiaran dari panitianya," ucapnya.
Selanjutnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga melihat dari orasi di Reuni 212 yang disampaikan salah satu pengisi acara, ustaz Tengku Zulkarnaen. Dia menyebut, orasi Tengku Zulkarnaen memberikan provokasi dan menafikan pemerintahan saat ini.