Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 140.000 Pil Ekstasi Jaringan Belanda-Brasil
TANGERANG, iNews.id - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Total ada 140.000 pil ekstasi yang berasal dari Belanda dan Brasil.
Sebanyak 10 orang ditangkap atas pengungkapan tiga kasus berbeda.
Kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2023. Saat itu, terdapat barang kargo yang dicurigai berisi narkoba dikirim oleh perusahaan Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta.
"Dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang di dalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir (false concealment)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin, (3/7/2023).
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kemudian mengecek barang tersebut dengan narcotest dan uji lab. Hasilnya, didapati pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau ekstasi.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus sehingga berhasil diamankan lima orang tersangka yang masing masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah," katanya.
Bea Cukai bersama polisi pun melakukan pendalaman. Dari hasil keterangan tersangka, akan ada pengirimanan ekstasi lainnya yang berasal dari Brasil dengan tujuan Bali.
Lantas kasus kedua terungkap pada 10 Juni 2023. Tim gabungan, kata Gatot, menemukan barang kargo asal Brasil asal perusahaan di Belanda dengan rute GRU–AMS-Sin-CGK tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika.
"Dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna oranye dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras," kata Gatot.
Kemudian kasus ketiga terungkap pada 21 Juni 2023. Saat itu, Bea Cukai mendeteksi barang impor dari perusahaan Belanda rute AMS-SIN–CGK yang dicurigai berisi narkotika.
Dari hasil x-ray dan pemeriksaan, didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment).
Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi. Atas temuan kasus kedua dan ketiga, kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di pulau Bali.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Gatot.
Editor: Rizky Agustian