Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Kamis, 05 Maret 2026 - 21:32:00 WIB
KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya
KPK menyita lima mobil dari Kantor Bea Cukai pusat terkait kasus dugaan suap impor barang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejumlah kendaraan itu disita dari Kantor Bea Cukai pusat. 

"Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026). 

Budi tidak menjelaskan kepemilikan kendaraan yang disita itu. Namun, penyitaan dilakukan lantaran kendaraan itu diduga digunakan para tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Dia mengatakan mobil-mobil itu sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjadi bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," ujarnya. 

Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. para yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut