KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejumlah kendaraan itu disita dari Kantor Bea Cukai pusat.
"Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Budi tidak menjelaskan kepemilikan kendaraan yang disita itu. Namun, penyitaan dilakukan lantaran kendaraan itu diduga digunakan para tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan mobil-mobil itu sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjadi bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai
"Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. para yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang