Begal Bersenjata Dibekuk Polisi di Bogor, Dulu Sok Jagoan Sekarang Pincang
Sabtu, 21 Januari 2023 - 19:48:00 WIB
"Pelaku melihat handphone yang dipegang korban lalu direbut. Korban perempuan yang saat itu bersama dengan calonnya sedang makan bubur. Setelah merampas handphone korban, pelaku melarikan diri," kata Bismo.
Tak lama, mobil patroli polisi melintas dan langsung mengejar pelaku bersama warga sekitar. Pelaku berhasil diamankan dan diberi tembakan ke bagian kaki karena berupaya melawan petugas.
"Kita amankan dan kita beri tindakan tegas terukur," ujar Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri