Begal Payudara Ditangkap usai Tiga Kali Beraksi di Jakpus dan Jakbar
Senin, 24 Mei 2021 - 19:53:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap begal payudara yang viral di media sosial. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku telah beraksi tiga kali di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Barat (Jakbar).
"Pelaku sudah diamankan langsung setelah kejadian. Dia sudah tiga kali melakukan (begal payudara)," ujar Arsya di Jakarta, Senin (24/5/2021).