Begini Cara Disdik DKI Jakarta Antisipasi Kasus Perundungan di Lingkungan Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Kasus perundungan tengah marak di lingkungan sekolah. Hal tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk mengurangi perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk bullying dan perundungan.
"Terkait dengan perindungan dan sejenisnya, itu sudah masuk ke dalam masuk materi pelajaran MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada saat (penerimaan) murid baru," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo saat dihubungi, Sabtu (30/9/2023).
Selain itu, Disdik DKI juga bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Satpol-PP, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan tentang bahayanya perundungan kepada murid-murid, guna menekan angka bullying di sekolah.
Miris, KPAI Ungkap 1 dari 3 Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan
"Kita adakan kegiatan Goes to School, yang mana di dalamnya ada materi terkait dengan tidak kekerasan yang didalamnya adalah perundungan," katanya.
"Kemudahan kami mengadakan workshop seminar anti kekerasannya, pihak sekolah juga sudah kami bina terkait pendidikan bebas intoleransi dan sekolah ramah anak," tuturnya.
Selanjutnya, kata Purwo, pihaknya juga sudah memberlakukan satu mata pelajaran yakni penguatan profil pelajar Pancasila yang didalamnya terdapat praktik-praktik belajarnya.
"Dalam implementasinya kami minta seluruh sekolah itu membentuk satgas, anti tawuran dan anti bullying, yang anggotanya ada guru, ada pembina siswa, ada dari unsur siswanya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama