Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar Hukum Pidana Sebut Perundungan Kejahatan Serius

Sabtu, 30 September 2023 - 18:54:00 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Sebut Perundungan Kejahatan Serius
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan serius. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Sebab tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.

Suparji menyebutkan pelaku perundungan bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.

"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 310 dan Pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

Mencermati fenomena yang sering berulang ini, Suparji menyebut perlu ada sebuah aksi nyata yang membuat jera para pelakunya. Sebab kasus ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.

"Ya sejauh ini bahwa memang ketika anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, itu akan menimbulkan efek jera saya kira, itu akan malu akan takut ya. Dan itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut