Bejat! 2 Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas
JAKARTA, iNews.id - Dua pria lanjut usia (lansia) di Bekasi Utara tega mencabuli tetangga perempuannya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial N. Dua lansia itu merupakan saudara kembar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, kasus ini berawal dari dua laporan polisi dengan korban yang sama.
“Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun,” kata Kusumo, Rabu (2/10/2025).
Aksi bejat pertama terjadi Sabtu 16 Agustus 2025. Korban yang tengah duduk di pos kali pengairan, Kaliabang Tengah, tiba-tiba dirangkul dan diremas tubuhnya oleh pelaku berinisial IS.
Perbuatan tak senonoh itu bahkan sempat direkam warga. Tak lama, giliran SUM, saudara kembar IS, melakukan hal yang sama dengan modus serupa.
“Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dengan target korban yang tinggal satu kawasan RW dengan para pelaku,” ujar Kusumo.
Polisi memastikan kedua kakek kembar ini dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” ujar Kusumo.
Editor: Reza Fajri