Polisi Tangkap Pengedar di Bekasi, 15 Kg Ganja Diamankan
BEKASI, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menangkap pria berinisial A (25) terkait peredaran narkoba di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, sebanyak 15 kilogram (kg) ganja diamankan.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” ucap Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, Senin (29/9/2025).
Edi menjelaskan, A ditangkap pada, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 09.40 WIB. Penangkapan berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.
"Barang bukti ganja tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta di pasaran gelap dan menimbulkan potensi merusak jiwa sekitar 5.000 orang," ujar dia.