Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Bogor hingga Berkali-kali
Rabu, 20 April 2022 - 17:59:00 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni daster berwarna biru, pakaian dalam dan selimut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahu 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan adanya kejadian ini sudah jelas korban mengalami trauma psikis dan mental. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak," kata Wisnu.
Editor: Reza Fajri