Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPW Partai Perindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tambora: Agar Ringankan Beban Mereka
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Pria Karang Tengah Cabuli Bocah 11 Tahun di Tambora 

Kamis, 08 Desember 2022 - 07:39:00 WIB
Bejat, Pria Karang Tengah Cabuli Bocah 11 Tahun di Tambora 
Pria inisial FH (32) mencabuli bocah 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat. (Foto dok polisi)..
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria inisial FH (32) mencabuli bocah 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku merupakan warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Tambora Kompol Putra mengatakan telah mendapatkan laporan dari ibu korban pada 25 November 2022. Tak butuh waktu lama, hanya dalam tiga hari usai pelaporan petugas langsung menangkap pelaku.

"Pelaku kita tangkap pada Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," ujarnya, Kamis, (8/11/2022).

Putra mengungkapkan pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak berusia 1 tahun.

Menurut dia, tindakan bejat pelaku dilakukan dua kali yakni pada Sabtu (22/10/2022) di di salah satu Hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Peristiwa kedua terjadi di lokasi yang sama pada Senin (21/11/2022).

"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan," katanya.

Usai melakukan perbuatannya, kata dia pelaku hanya mengantarkan korban di minimarket dekat rumahnya. 

"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namuh hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal," tambah Putra.

Setiap selesai melakukan pencabulan, kata dia korban diberi uang Rp100.000 oleh pelaku. Alasannya untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapapun.

Hasil pemeriksaan visum yang didapatkan penyidik, dia mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung alat bukti Surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, kami duga pelaku telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut