Bekasi Ajukan Hibah Bantargebang Rp1 Triliun, DKI Setujui Rp602 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta sepakat mengucurkan dana hibah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp602 miliar. Dana tersebut dianggarkan dalam APBD 2019.
“Dia (Bekasi) kemarin mengajukannya Rp2 triliun, kemudian dicabut jadi Rp1 triliun, yang kami setujui Rp602 miliar,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari di Gedung DPRD Kebon Sirih, Rabu (7/11/2018).
Menurut dia, dana hibah sebesar Rp602 miliar tersebut dibagi dua keperuntukan, yakni sebanyak Rp199 miliar merupakan uang bau atau dana kewajiban dan Rp403 miliar untuk bantuan kemitraan.
Uang bau akan disalurkan untuk kompensasi kepada warga, program pendidikan, dan lain sebagainya. Sementara untuk dana bantuan kemitraan digunakan untuk membangun flyover simpang Rawa Panjang sebesar Rp117 nmiliar dan flayover Cipendewa sebesar Rp286 miliar.
“Bantuan umum yang flyover Cipendawa dan Rawa Panjang. Kalau yang bersifat khusus itu yang wajib, salah satunya penambahan sarana pendidikan,” ujar Premi.
Menurut dia, anggaran sebesar Rp602 miliar itu sudah diajukan ke Banggar DPRD untuk selanjutnya masuk di APBD 2019.
Sebelumnya pada Mei 2018, Pemkot Bekasi mengajukan Rp1 triliun. Karena proposal tak lengkap, Pemprov DKI mengembalikan. Kemudian pada Oktober Pemkot Bekasi kembali mengajukan dana kemitraan sebesar Rp2,09 triliun.
Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta untuk menarik proposal Rp2 triliun tersebut dan mengajukan Rp1 triliun. Sementara Pemprov DKI hanya menyetujui Rp602 triliun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto