Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersesat di Tanjung Priok, 3 Bocah Cikarang Bekasi Diantar Polisi Sampai ke Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Bekasi Bakal Tutup Tempat Ibadah jika RT dan RW Zona Merah Covid

Minggu, 14 Februari 2021 - 10:08:00 WIB
Bekasi Bakal Tutup Tempat Ibadah jika RT dan RW Zona Merah Covid
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (Foto: Sindo/ Abdullah)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk zona hijau, lanjut Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh sedikitpun kendor.

Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya. Dalam penerapan PPKM mikro, selain adanya pembatasan kegiatan, juga akan ditingkatkan upaya tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment).

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu menyusul adanya Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut