Bekasi Bakal Tutup Tempat Ibadah jika RT dan RW Zona Merah Covid
Untuk zona hijau, lanjut Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh sedikitpun kendor.
Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya. Dalam penerapan PPKM mikro, selain adanya pembatasan kegiatan, juga akan ditingkatkan upaya tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment).
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu menyusul adanya Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Editor: Faieq Hidayat