Para korban yang masih di bawah umur tidak melakukan perlawanan. Mereka menuruti perintah FS yang notabene adalah guru ngaji mereka. FS dengan leluasa meraba alat kelamin korban dengan tangannya.
Setelah puas melancarkan aksinya, FS berpesan kepada para korban untuk tidak melaporkan apa yang diperbuatnya kepada orang tua korban.
"Setelah itu, pelaku bilang kepada para korban, 'jangan bilang siapa-siapa, takut salah paham', begitu katanya," ujarnya.
Selang empat hari dari kejadian tersebut, seorang korban melaporkan perbuatan yang tidak wajar itu kepada orang tuanya.
"Orang tua sudah melapor, langsung kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Saat ini dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku