Belum Izin dan Timbulkan Kerumunan, Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara Dibubarkan
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di sebuah gedung di Koja, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Acara tersebut dibubarkan karena penyelenggara belum mengantongi izin.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid menyebut acara tersebut dibubarkan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dia menyebut pengelola gedung juga terkena teguran.
"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kami beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Pembubaran acara pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Jakarta Utara yang terdiri atas Satpol PP, Polisi, dan TNI. Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Selain itu, penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya yaitu pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.
"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus mentaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19," ujar Yusuf.
Editor: Rizal Bomantama