Bengkel di DKI Wajib Miliki Layanan Uji Emisi saat Ajukan Perizinan Usaha
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan ibu kota, termaksuk juga dengan kendaraan yang berasal dari luar daerah.
Menindaklanjuti kebijakan Anies, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mewajibkan setiap pihak yang akan mengajukan izin usaha bengkel baik yang baru maupun perpanjangan harus memiliki layanan uji emisi kendaraan.
"Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah mengarahkan, setiap bengkel yang mengajukan izin baru, diperizinannya bahwa mereka harus memiliki fasilitas uji emisi," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH Jakarta, Agung Pujowinarko, Sabtu (6/7/2019).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Saat ini, Agung mengaku, baru ada sekitar 155 bengkel yang melayani uji emisi. Ke depan, DLH berharap terjadi penambahan bengkel-bengkel yang memiliki layanan serupa.
"Jadi setiap bengkel ke depan setiap mengurus izin dia harus memiliki fasilitas uji emisi," katanya.
Berdasarkan catatannya, terdapat sekitar 3,5 juta kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan itu menjadi penyumbang polusi udara tertinggi dari semua pencemar udara.
Idealnya, Agung menambahkan, dalam tahun satu kendaraan perlu melakukan uji emisi sebanyak dua kali atau atau per enam bulan sekali guna mengukur ambang batas partikulat PM 2.5. Jadi dalam satu tahun terdapat tujuh juta kendaraan yang melakukan uji emisi.
"Kalau kita lihat dari kajian yang sudah ada, 75 persen itu dari transportasi darat, dari kendaraan bermotor yang menyumbang polusi terbesar. Jadi kita dorong untuk penambahan bengkel yang melayani uji emisi," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad