Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Ber-KTP di Luar Jabodetabek, 56 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta

Rabu, 27 Mei 2020 - 19:17:00 WIB
Ber-KTP di Luar Jabodetabek, 56 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta
Petugas gabungan menggelar penyekatan di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka pengawasan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), Rabu (27/5/2020). (Foto: Antara/Andi Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Puluhan pendatang dari luar Jabodetabek dilarang melintas masuk wilayah Jakarta oleh petugas pos pemeriksaan di Jalan Bekasi Raya, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). Camat Cakung, Ahmad Salahudin mengatakan, pemeriksaan mulai dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

"Sebanyak 43 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat kita minta putar balik karena ber-KTP luar Jabodetabek dan tidak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta," katanya di Jakarta, Rabu (27/5/2020.

Ahmad memaparkan, petugas gabungan dari unsur aparatur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, TNI-Polri, melakukan penyekatan jalan dengan cara memeriksa persyaratan. Kegiatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Pengendara yang mengarah ke Jakarta tapi tidak membawa SIKM atau ber-KTP di luar Jabodetabek diarahkan petugas untuk berputar balik ke daerahnya. "Petugas kita siagakan. Jadi bagi warga di luar Jakarta dan tidak memiliki SIKM selama PSBB berlangsung kita minta putar balik," kata Ahmad.

Petugas membagi Jalan Bekasi Raya menjadi dua lajur, satu lajur untuk melintas dan putar balik serta lajur lambat untuk pengecekan dokumen perizinan. Kepada pengendara tanpa izin diarahkan untuk mengurus SIKM Jakarta melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kelurahan atau secara daring melalui laman resmi https://corona.jakarta.go.id/id

"Petugas akan menjaga ketat aturan SIKM ini. Utamanya di tempat perbatasan wilayah Jakarta," ujar Ahmad.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut