Berbahan Bahaya, BPOM Sita Ribuan Krim Pemutih Wajah dari Toko Ini
JAKARTA,iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi ruko penjual kosmetik di Jalan Jelambar, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018) siang. Di agen penjualan kosmetik tersebut, ribuan krim pemutih muka siap edar senilai Rp2,5 miliar.
Penyitaan krim pemutih muka itu lantaran BPOM menilai toko tersebut menjual produk berbahaya. Dari hasil pemeriksaan sementara di lokasi penggerebekan, pemilik toko diduga memproduksi sendiri krim pemutih muka dengan cara meracik berbagai bahan, selanjutnya dikemas.
“Seharusnya standar operasional dalam klinik kecantikan meracik produk kecantikan harus memenuhi standar higienis, serta pengawasan farmasi,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, di Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018).
Menurut Penny, dari hasil pemeriksaan laboratorium, krim pemutih muka tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon, serta zat pewarna yang tidak dianjurkan dalam pemakaian kulit.
Saat ini, pemilik toko belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstastus saksi. Penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan peredaraan produk ilegal dan berbahaya tersebut. Apabila terbukti, pemilik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp15 miliar.