Bergiliran Cabuli Perempuan di Bawah Umur, Dua Pria di Joglo Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang berinisial RM (21) dan MF (17). Keduanya ditangkap terkait pencabulan terhadap RA (16) di Wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, pencabulan terjadi, Rabu (13/1/2021). RA, kata dia dicabuli bergiliran oleh kedua pelaku.
"Kasus ini terjadi Januari lalu dilakukan dua orang. Korban anak-anak. Kejadian di rumah pelaku," ujar Khoiri dalam konferensi pers di Polsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko menyampaikan, kejadian bermula dari perkenalan korban dan salah satu pelaku melalui aplikasi chat Whatsapp.
"Kontak whatsapp RA dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan salah seorang pelaku, yakni RM," katanya.
Keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021. RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. RM sempat merayu dan menyetubuhi RA.
Menurutnya, RM kemudian mengajak MF untuk datang ke rumahnya. Saat itu, kata dia RA dicabuli bergilir oleh kedua pelaku.
Dia menuturkan, kejadian terungkap setelah korban pulang ke rumah. Kemudian keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkan ke Polsek Kembangan.
Editor: Kurnia Illahi