Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus P21, Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Segera Diadili

Rabu, 27 November 2019 - 15:10:00 WIB
Berkas Kasus P21, Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Segera Diadili
Ilustrasi, demonstrasi pelajar STM menolak UU KPK di sekitar Gedung DPR, Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah melimpahkan berkas kasus tersangka Luthfi, demonstran yang membawa bendera Merah Putih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan Luthfi segera diadili di persidangan.

"Itu kasus sudah lama di Kejaksaan. Sudah P21," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Dia menepis anggapan Luthfi menjadi tersangka hanya karena membawa bendera Merah Putih di lokasi demonstrasi. Menurutnya saat demo ricuh, Luthfi ikut melemparkan batu ke arah aparat.

"Bawa bendera gimana orang dia melempari kok. Enggak mungkin kejaksaan menerima kalau eggak lengkap," ucapnya.

Dikonfirmasi lebih jauh dia enggan menjelaskan detail kasusnya. Kasusnya saat ini telah menjadi kewenagan kejaksaan. "Sudah wewenang jaksa itu," katanya.

Diktahui media sosial Twitter ramai tagar #BebaskanLuthfi. Netizen meminta pelajar STM yang ikut demonstrasi menolak UU KPK itu agar dibebaskan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut