Berkendara Sambil Operasikan GPS Akan Didenda Rp750 Ribu
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengemudi yang mengoperasikan fitur global positionig system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Tindakan tegas berupa sanksi denda sebesar Rp750 ribu dan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, tindakan tegas tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu," ujar Herman melalui telepon, Sabtu (9/2/2019).
Dia menuturkan, Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.
MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi