Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Layanan MRT Jakarta Kembali Normal usai Gangguan
Advertisement . Scroll to see content

Beroperasi hingga Pukul 24.00 WIB, MRT Jakarta: Mitigasi Keamanan sudah Siap

Jumat, 18 November 2022 - 06:10:00 WIB
Beroperasi hingga Pukul 24.00 WIB, MRT Jakarta: Mitigasi Keamanan sudah Siap
MRT Jakarta kini beroperasi hingga pukul 24.00 WIB sejak Selasa (15/11/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - MRT Jakarta kini beroperasi hingga pukul 24.00 WIB sejak Selasa (15/11/2022). Awalnya MRT Jakarta hanya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial menyebut pihaknya sudah siap dengan mitigasi terkait keamanan aset, fasilitas serta pengguna Ratangga saat memutuskan untuk memperpanjang jam operasional.

"Pengamanan MRTJ saat ini sudah dilakukan 24 jam, dan sudah dilakukan mitigasi terkait keamanan di seluruh aset dan fasilitas MRT Jakarta. Jadi kami sudah siap terkait penambahan 1 jam dalam jadwal operasi kami," kata Rendi, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, Rendi mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Mulai dari memakai masker, dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. 

"Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," kata Rendi.

Rendi menyebut PT MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan waktu operasional merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. 

2. Jarak waktu keberangkatan antarkereta:

• Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.

• Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut