Besok, Polisi Panggil Direktur RS UMMI Bogor terkait Tes Swab Habib Rizieq
Adapun pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Satu saksi tersebut yakni dr Johan yang merupakan petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang melakukan tes swab terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor: Faieq Hidayat