Bima Arya Minta Operasional Mal Dibatasi Sementara hingga Petang

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena Kota Bogor masuk zona merah Covid-19 atau virus Corona.
Wali Kota Bima Arya meminta tidak ada lagi aktivitas di malam hari. Dia mengimbau warga tertib protokol kesehatan.
"Enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," kata Bima Arya didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/2020).
Larangan operasional mal hingga malam hari itu salah satu poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Berskala Mikro dan Komunitas, menyikapi terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.
Aturan itu berlaku selama dua pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September setelah ditetapkan masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.