Bioskop di Bekasi Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi memperbolehkan bioskop untuk kembali beroperasi. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
Bioskop dapat beroperasi, dengan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, untuk kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Setelah itu, bagi aturan yang tertulis dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Selanjutnya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
”Bioskop diperbolehkan beroperasi tetapi sifatnya masih uji coba. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (15/9/2021).
Di Kabupaten Bekasi, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pemerintah setempat sudah mengizinkan bioskop untuk beroperasi.
Penerapan protokol kesehatan ketat yakni seperti pengaturan jarak kursi di dalam studio untuk mengurangi kapasitas penonton, serta menyediakan jalur berbeda untuk masuk dan keluar penonton.
Selain itu, standar umum bagi calon pengunjung juga diperhatikan, seperti wajib memakai masker, cek suhu tubuh ketika masuk, dan menyediakan handsanitizer di pintu masuk.
Kemudian pengelola juga harus memastikan penonton yang masuk ke bioskop berusia 12 tahun keatas dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. ”Artinya sudah divaksin kedua. Kalau masih kuning (baru satu kali vaksin) itu belum bisa. Kalau ada yang tidak patuh dengan aturan nanti kita lakukan evaluasi,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq