BKD DKI Pastikan Pelayanan Publik Tetap Bejalan meski ASN WFH
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meski aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebab, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya.
“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya," ujar Sekretaris BKD DKI Jakarta Etty Agustijani dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Etty menambahkan ASN yang WFH wajib absensi mobile dan menggunakan seragam dinas. Ia pun menyebut jika terjadi pelanggaran tidak segan untuk memberikan sanksi yang berlaku.
"Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Etty mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Sementara, pada 4–7 September 2023, paling banyak 75%.
Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
Pada hari pertama pemberlakuan sistem WFH-WFO, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan.
Sebagai informasi, kebijakan penerapan WFH-WFO ASN di lingkup DKI Jakarta sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota yang kian meresahkan.
Editor: Faieq Hidayat