BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkoba pada unit apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Setelah membongkar sindikat bisnis haram tersebut, BNN kini memburu tiga orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo menuturkan, dalam penangkapan ini, empat orang WNI telah ditangkap. Dari hasil pendalaman, BNN memasukkan tiga WNA ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ucap Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).
Ketiga WNA tersebut di antaranya berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Adapun CY dan ZQ alias J merupakan warga negara (WN) China. Budi mengungkap mereka memiliki peran untuk mengendalikan barang haram tersebut.
"ZQ aliaa J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta," tuturnya.
Budi menjelaskan, sindikat ini terindikasi merupakan jaringan narkotika internasional China-Malaysia. Modus mereka mendistribusikan barang haram itu dengan cara mengemasnya ke dalam kemasan minuman sachet untuk mengelabui petugas serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal," katanya.
BNN telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka di HS, DM, PS dan HSN.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.
Editor: Aditya Pratama