Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

BNN Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbentuk Tisu dari Amerika

Kamis, 31 Januari 2019 - 21:18:00 WIB
BNN Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbentuk Tisu dari Amerika
Ilustrasi Narkoba (DOK/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis baru dari Amerika Serikat. Paket narkotika tersebut berupa Tetrahydrocannabinol (THC) cair yang dikemas dalam bentuk tisu.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi petugas Pengawasan dan Pelayanan (P2) Bea cukai serta Kantor Pos yang curiga adanya paket kiriman diduga narkotika dari Amerika Serikat pada Oktober 2018. Paket tersebut ditujukan ke Tangerang Selatan.

“Pengungkapan ini berkat kejelian petugas yang mencurigai kiriman paket berupa tisu dari Amerika Serikat ditujukan ke salah satu penerima yang bermukim di Kota Tangerang Selatan,” kata Tantan di Tangsel, Kamis (31/1/2019).

Paket yang diduga narkotika itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium BNN di Lido Sukabumi.

"Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram," ujar dia.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kepada pemilik narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, BNN membutuhkan waktu selama 3 bulan. BNN berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AD (28) di Tangerang Selatan pada 22 Januari 2019. Pelaku ternyata bekerja di Filipina dan memesan narkoba melalui online.

“Pelaku memesan saat berada di Filipina bersama pelaku ED untuk diantar ke salah satu Perumahan di Tangsel," tutur dia.

Saat ini, BNN Kota Tangsel dan Provinsi Banten masih mengembangkan penyelidikan jaringan ini. Polisi juga masih mengejar ED yang berstatus DPO.

"Untuk pelaku tertangkap dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat lima tahun penjara," ucap Tantan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut