Bobol ATM di Kompleks Kostrad, 5 Pelaku Ditangkap Prajurit TNI
JAKARTA, iNews.id - Pembobolan ATM terjadi di sebuah minimarket kompleks Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020). Lima pelaku berhasil diamankan prajurit TNI.
Kelima pelaku berinisial W (30), DC (33), MA (24), HS (40), dan KA (35). Empat di antaranya diketahui merupakan petani yang berasal dari provinsi Lampung.
Kepala Ajen Kostrad Kolonel Caj Endi Zubaedi Anshori mengatakan peristiwa bermula ketika lima pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar minimarket. Gerak-gerik mencurigakan tersebut diketahui oleh petugas parkir yang melaporkannua ke personel Kostrad.
"Dari pagi hari ada yang mondar-mandir mencurigakan, kedua muncul lagi siang, dan saat hujan muncul lagi," kata Endi saat konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Setelah itu, para pelaku melancarkan aksinya. Personel Kostrad yang sebelumnya telah mendapat informasi dari petugas parkir langsung melakukan penangkapan di lokasi. Endi menyebut kelima pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Mereka tak menyangka ada anggota TNI," ucapnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta menjelaskan kelima pelaku mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali.
"Para tersangka sudah tiga kali beraksi. Pertama di Lampung, kemudian Karang Tengah, dan terakhir di Kompleks Kostrad ini," ujar Indra.
Dalam kasus ini, dua pelaku bertugas sebagai eksekutor pembobol ATM. Kemudian dua lainnya sebagai pengawas situasi, dan satunya sebagai sopir mobil.
Pelaku Belajar dari Media Sosial
Modusnya, para pelaku awalnya membuka rekening di sebuah Bank. Setelah itu, pelaku menabung di salah satu rekening tersebut, uang tabungan itu nantinya bakal dioper-oper ke rekening lainnya.
Lantas, rekening yang ada tabungannya itu dikuras isinya di sebuah mesin ATM. Hanya saja saldo atau uang tabungan itu tak berkurang sepeser pun setelah dikuras sehingga yang dirugikan merupakan pihak bank.
Selain itu, polisi juga tak menjelaskan secara detil bagaimana pelaku mengambil uang dari mesin ATM tanpa berkurang saldonya di kartu ATM tersebut. Polisi menyebut para pelaku belajar membobol ATM melalui media sosial.
"Pelaku belajar cara membobol itu melalui media sosial, mereka belajar secara autodidak, dan mempraktikkannya sebelum melakukan aksi. Pelaku kemudian mengambil uang di mesin ATM. Saldonya tidak berkurang sedikit pun, tapi uang di mesin ATM terkuras," ujar dia.
Selama tiga kali beraksi, para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 17 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama