Bobol ATM di Stasiun Pasar Minggu, 3 Mantan Teknisi Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang yang melakukan pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ketiganya ternyata merupakan mantan pegawai teknisi ATM.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan tiga pelaku berinisial MRS (23), MAF (23), dan Catur alias Hotel. Ketiga pernah bekerja sebagai teknisi selama lima tahun namun telah dipecat. Azis menjelaskan salah satu pelaku bahkan sudah beraksi di tiga lokasi berbeda.
"Dulu pernah bekerja di bagian pengisian dan servis gerai ATM. Makanya dia hapal, ATM-ATM yang mana, bagaimana caranya membongkar dia hapal. Namun dia sudah dipecat beberapa tahun yang lalu," kata Azis di Jakarta, Jumat (15/1/2020/1).
Azis menjelaskan laporan peristiwa pembobolan diterima pada 14 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Setelah pelimpahan laporan, penyidik Polres Jaksel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat olah TKP ditemukan beberapa hal yang mengganjal.
"Di gerai ATM tersebut, di mana pintu bagian luarnya tidak rusak tapi bagian dalamnya rusak," katanya.
Petugas pun mendapatkan petunjuk pelaku mengetahui kondisi sekitar gerai ATM tersebut. Kemudian disimpulkan pelaku memiliki kemampuan atau keterlibatan dalam pengelolaan ATM.
Kemudian penyidik menangkap dua orang pelaku yakni Rizal dan Agus. Keduanya ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
"Rizal dan Agus ditangkap. Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brankas yang ada di dalam ATM tersebut," ucap Azis.
Setelah menangkap Rizal dan Agus, tak lama polisi menangkap seorang pelaku lainnya bernama Botel. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan timnya menangkap Botel di Kebayoran Baru. Pelaku merupakan otak pencurian tersebut dan yang membagi uang Rp150 juta tersebut kepada para pelaku lainnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Pertama kendaraan mobil, kartu, dan kunci yang digunakan untuk membobol ATM.
"Kami sudah menangkap satu orang DPO yang melarikan diri. Namanya Catur alias Botel. Barang buktinya berupa sarana untuk aksi kejahatan yaitu mobil tersangka, kartu-kartu, beberapa HP, termasuk kunci yang dipakai melakukan kejahatan," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka Botel, pelaku telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak tiga kali.
"Tersangka (Botel) ternyata sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP. Dua TKP lainnya yakni RSPI dan BNI Petogokan," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku bertambah dan berjumlah empat orang. Satu orang lagi masih menjadi DPO yang tugasnya mengawasi proses pencurian.
"Salah satunya yang berperan mengawasi pencurian, masih kami cari," ujarnya.
Kerugian dalam peristiwa pembobolan tersebut sebesar Rp150 juta. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Editor: Rizal Bomantama