Bobol Brankas Minimarket Rp9 Juta, Pria di Tangerang Ngaku sebagai Auditor
Setelah pelaku pergi, karyawan merasa curiga dan menghubungi kantor pusat untuk mengkonfirmasi sidak tersebut. Tetapi, ternyata pihak kantor pusat membantah adanya kegiatan seperti itu.
"Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri. Dari hasil pemeriksaan inilah, polisi berhasil melakukan penangkapan pada pelaku.
"Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp9 juta masih ada di kantung celana pelaku," jelasnya.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Pasar Kemis.
"Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Editor: Faieq Hidayat