Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Tambora, 125 Personel Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Minimarket, Tunawisma di Tambora Diciduk Polisi

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:12:00 WIB
Bobol Minimarket, Tunawisma di Tambora Diciduk Polisi
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Tambora menangkap seorang tunawisma pembobol minimarket berinisial AB alias NI (40), di Jalan Jembatan Besi Raya RT 10/01 Tambora Jakarta Barat. Dia membobol minimarket dan mengambil sejumlah uang serta rokok.

"Pelapor Tjhin Hun Ying saat membuka tokonya mencurigai kaleng biskuit yang menjadi tempat penyimpanan uang hilang, dan beberapa bal rokok berbagai jenis merek juga sudah tidak ada," ujar Kapolsek Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Pemilik minimarket kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambora. Faruk mengatakan pelaku berhasil masuk dengan mudah ke toko tersebut dengan cara menjebol plafon yang tampak rusak di lokasi kejadian.

Anggota kepolisian dilapangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mendatangi lokasi guna menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti bukti berikut rekaman kamera pengintai CCTV.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku yang saat itu berada di bawah kolong Tol Latumenten, Selasa (1/12/2020). Polisi kemudian meminta menunjukkan pakaian dan alat-alat yang digunakan dalam melakukan aksinya.

"Setelah mendapatkan barang bukti kejahatan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengakui  seluruh perbuatannya.

" Diketahui pelaku pernah melakukan hal yang sama seperti pembobolan kamar di indekos, retail minimarket sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil pendataan pelaku juga terkait dengan empat kasus kejahatan yang dilaporkan ke polisi di Polsek Tambora " ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut