Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata di ibu kota menggelar acara perayaan malam pergantian tahun baru 2021. Keputusan itu diambil untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB transisi. Namun pengelola tempat wisata tidak diperkenankan menggelar perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.
"Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam SE tersebut yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).