Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orang Tua Lapor Polisi
JAKARTA, iNews.id - Bocah berusia 7 tahun berinisial BAD didiagnosis mati batang otak usai menjalani operasi pengangkatan amandel di rumah sakit kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pihak orang tua pun memutuskan untuk melaporkan rumah sakit tersebut ke polisi.
Pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anakampun mengatakan diirnya telah mendapat kuasa dari orang tua korban. Laporan keluarga korban diterima dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana maalpraktik, baik itu kelalaian," kata Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Cahaya Christmanto menjelaskan BAD mengalami mati batang otak setelah dilakukan tindakan operasi pengangkatan amandel pada 19 September 2023. Kemudian korban tak kunjung sadarkan diri hingga pihak rumah sakit mendiagnosis korban mengalami mati batang otak.
Dia mengatakan di hari yang sama kakak dari BAD berinisial J (10) juga melakukan tindakan operasi pengangkatan amandel. Berbeda dengan BAD, J berhasil siuman pasca operasi tersebut. Padahal, BAD tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelumnya, selain adanya amandel di tenggorokan korban.
“Amandel itu kan masih kategori operasi ringan. Setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini (BAD) sudah mengalami mati batang otak," ucapnya.
Cahaya Christmanto mengaku pihaknya merasa heran korban bisa mengalami mati batang otak usai menjalani operasi ringan. Bahkan saat ini korban dalam kondisi kritis dan harus dibantu alat melakukan pernapasan.
Sebab korban hanya bisa membuang napas dan untuk menghirupnya harus dibantu dengan mesin. Dengan adanya dugaan malpraktik, pihak keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut," tutur Cahaya Christmanto.
Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor: Rizal Bomantama