Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Bocah 11 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pancoran Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Cilincing, Diduga Dibunuh Remaja 16 Tahun

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:47:00 WIB
Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Cilincing, Diduga Dibunuh Remaja 16 Tahun
Ilustrasi mayat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Bocah perempuan berusia 11 tahun ditemukan tewas di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Senin (13/10/2025). Korban diduga dibunuh remaja berusia 16 tahun.

Pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit PPA.

"Kasus ini bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Kompol Onkoseno dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Pihaknya telah menerima penyerahan pelaku dari Polsek Cilincing dan langsung diperiksa intensif.

“Begitu menerima laporan dan penyerahan, Unit PPA langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum, serta pengumpulan barang bukti,” jelas Onkoseno.

Dia menjelaskan, barang bukti yang telah disita antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian. Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kendati pelaku merupakan anak di bawah umur, dia berkata, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut dia, kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP. 

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut