Bongkar Pagar Halangi Akses Rumah Warga di Ciledug, Satpol PP Tutup Jalan Jam 7 Pagi
TANGERANG, iNews.id - Pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, akhirnya akan dibongkar, Rabu (17/3/2021). Satpol PP mulai menutup jalan menuju Kavling Brebes mulai pukul 07.00 WIB.
Pembongkaran akan dilakukan dengan alat berat. Proses pembongkaran ditargetkan selesai pukul 09.00 WIB.
"Besok jam 8 kita bongkar. Paling lama jam 9 sudah berjalan. Tembok kiri kanan kita bongkar. Kalau kita lebih ke Perda Perizinan dan ketertiban umum. Tidak ada proses negosiasi lagi, bukan di kami," kata Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli, kepada MNC, Selasa (16/3/2021).
Satpol PP sudah memberikan peringatan 1x24 jam kepada ahli waris agar membongkar sendiri pagarnya. Namun peringatan tidak digubris.
"Surat perintah sudah turun. Semua tembok nanti dibongkar, kiri dan kanan. Kan itu akses jalan. Ya, kalau kita Perda, cuma nanti kalau dia ada tuntutan, banyak kok ini aturannya dasarnya, dari UU juga bisa, UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Gufron, dia akan memakai dasar hukum penindakan ini pada dua hal saja, yakni Perda Perizinan dan Ketertiban Umum. Untuk yang terakhir, aksi pemagaran ahli waris telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq