Bos Perusahaan di Pademangan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati
Dia menuturkan, tersangka sering melakukan aksinya kepada kedua bawahannya saat bekerja di kantor. Pelecehan terhadap DF, kata dia sering dilakukan sejak diangkat menjadi sekretaris.
"Jadi, korban pertama yaitu DF sudah bekerja sejak Maret sampai November dan awalnya bekerja bukan sebagai sekretaris tapi di bagian lain. September sebagai Sekretaris. Semenjak itu menjadi korban pelecehan seksual, " tuturnya.
Dia menjelaskan, pelaku merupakan adik pemilik perusahaan tempat korban bekerja. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan (permodalan) itu berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," katanya.
Menurutnya, JH dijerat dengan Pasal 289 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," katanya.
Editor: Kurnia Illahi