Briptu A Dipecat gegara Selingkuh, Oknum Polwan Polda Metro Jaya Juga Dimutasi
JAKARTA, iNews.id - Kasus layangan putus dialami perempuan bernama Isty Febryani mengungkap suaminya Briptu A berselingkuh. Akibatnya Briptu A dipecat dan Polwan Bripda RPH dimutasi.
"Briptu A diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah downgrade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).
Zulpan mengatakan putusan etik tersebut telah keluar jauh sebelum kabar perselingkuhan tersebut viral di media sosial. "Kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik," katanya.
Sebelumnya, viral cuitan Isty Febryani tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya, yakni Briptu A yang berdinas di Polda Metro Jaya. Dia mengaku menikah dengan Briptu A pada 2016. Lalu sejak dirinya hamil, suami mulai berulah pergi keluar kota dengan perempuan lain.
Saat pulang ke rumah, dia mendapati suaminya tengah tertidur lelap. Dia melihat ponsel suaminya dan mengecek ada pesan masuk dari seorang perempuan dengan bernada mesra.
Isty lalu bertanya dan suaminya mengaku telah selingkuh selama tiga bulan dan telah melakukan hubungan seksual.
"Dia minta maaf bilang khilaf dan lain-lain, gua minta selesai biar besok langsung gua laporin ke polda," ujarnya.
Dia pun melaporkan perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019. Isty juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Editor: Faieq Hidayat