Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Advertisement . Scroll to see content

Buka Hotline Aduan Warga via WA, Kapolda Metro Jaya: Saya Akan Baca dan Respons ke Divisi Terkait

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:14:00 WIB
Buka Hotline Aduan Warga via WA, Kapolda Metro Jaya: Saya Akan Baca dan Respons ke Divisi Terkait
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (depan) bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang mengalami hambatan dalam penanganan perkaranya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan membaca pesan-pesan yang masuk dari warga melalui nomor pengaduan 082177606060. 

"Kalau laporannya masuk hari ini, besok paginya sudah ada di meja saya dan saya akan baca dan kemudian saya respons ke divisi terkait," kata Karyoto, Selasa (16/5/2023).

Karyoto menjelaskan tahapan pengaduan. Pertama, aduan masyarakat masuk via WA 082177606060 kemudian diterima dan direspons posko hotline center.

Kemudian, posko hotline center akan memberikan laporan kepada Kapolda Metro Jaya.

Setelah itu, ada disposisi atau perintah tertulis ke Kepala Sub Tim Kelompok Kerja (Kasubtim Pokja) yang terdiri atas Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas dan polres masing-masing.

"Setelah disposisi tersebut, kami akan meneruskan ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Fungsi atau jajaran terkait untuk melakukan tindak laporan keluhan masyarakat," ucap Karyoto.

Setelah itu, masyarakat akan menerima balasan atau laporan sejauh mana proses penanganan kasus mereka.

"Kami juga memastikan kalau kami sudah berupaya dan tidak bisa merespons dengan baik tentunya nanti Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) akan melaporkan ke saya dan akan saya kenakan teguran. Jika tidak ada perubahan mungkin saya akan gelar (kasus) secara besar yang dipimpin oleh Wakapolda atau saya sendiri," kata Karyoto.

Karyoto meminta warga sebelum melapor mencantumkan nama sesuai KTP, nomor HP/email, Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), waktu kejadian dan waktu laporan, kronologi kejadian dan pengaduan yang disampaikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut