Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir di Pondok Karya Jaksel, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Advertisement . Scroll to see content

Buka Jasa Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Medsos, 2 Pria di Setiabudi Ditangkap Polisi 

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:58:00 WIB
Buka Jasa Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Medsos, 2 Pria di Setiabudi Ditangkap Polisi 
Dua pelaku pemalsuan dokumen ditangkap di Jaksel (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, hingga ijazah. Pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan

Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara akibat perbuatannya itu. Modus operandi mereka dengan mempromosikan jasa pemalsuan dokumen di media sosial (medsos).

 "Kami amankan dua pelaku dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP,  buku nikah, dan ijazah pada Jumat, 17 Mei 2024," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, Selasa (28/5/2024).

Pelaku memalsukan dokumen itu di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan menggunakan peralatan cetak sederhana. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.

"Pelaku memasarkannya melalui internet," tuturnya.

Kini, TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 umum palsu, KTP palsu, buku nikah palsu, hingga ijazah palsu. Disita pula komputer hingga handphone milik pelaku.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut