Buntut Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus kebakaran dan ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus atau PT NNN, Pondok Aren, Tangsel. Kebakaran itu sebelumnya terjadi pada 8 Oktober 2025 lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Tangsel memeriksa lima saksi dan dua saksi ahli. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya manual book mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik dan satu unit mesin ekstraksi.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu EBBN (54), laki-laki, selaku Direktur PT NNN, dan SW (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar AKBP Victor melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di Pondok Aren. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.
"Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, di mana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," kata Wira.