Buron 2,5 Bulan, Warga Lampung Ini Ditangkap karena Perkosa Gadis 15 Tahun di Tangerang
TANGERANG, iNews.id - Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Banten membekuk UHS alias Pakde (43) yang merupakan warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni memerkosa anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat itu, tersangka UHS bersama rekannya IB menghubungi kerabat korban bernama DM untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM diketahui berstatus sebagai saksi.
"Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.
Sempat Kabur Dua Bulan usai Perkosa Remaja Perempuan di Tangerang, Pelaku Ditangkap di Riau
"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak dua kali. Di mana yang pertama pukul 02.00 WIB dan yang kedua pukul 13.00 WIB," ujar Wahyu.
Korban yang merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar itu kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di Riau.
"Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.
Tersangka pun langsung digelandang ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor: Rizal Bomantama