Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Surya Darmadi Ditahan Kejagung 20 Hari

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:10:00 WIB
Buronan Surya Darmadi Ditahan Kejagung 20 Hari
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi kelas kakap, Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/8/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menahan Surya Darmadi selama 20 hari terhitung hari ini, Senin (15/8/2022). Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan sebagai tersangka. 

Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airline C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejaksaan Agung melakukan penjemputan. 

"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin, Selasa (15/8/2022). 

Meski demikian, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi menjalani penahanan. Saat ini, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu. 

Surya Darmadi alias Apeng akhirnya datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut