Cabuli 10 Siswi, Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP (30) yang merupakan staf perpustakan di SMP Negeri 6 Bekasi jadi tersangka kasus pencabulan. Kasus itu didalami polisi usai tiga yang kini sudah lulus dari SMP itu melapor.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu apartemen di Bekasi Selatan pada Juni 2022. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai staf perpustakaan.
"Tersangka bekerja di perpustakaan SMP 6 ini, korban juga pernah juga menanyakan tentang buku. Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," ucap Hengki, Selasa (2/8/2022).
Pelaku menjalankan aksinya di apartemen. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku berhasil membujuk korban ke apartemennya.
"Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Nah sampe apartemen di situ lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi," tutur Hengki.